Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendesak pemerintah daerah untuk segera memperbaiki pengelolaan sampah, khususnya terkait Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping) karena berpotensi menimbulkan sanksi pidana. Dalam konferensi pers Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025, Direktur Pengelolaan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah mengawasi 343 TPA yang masih melakukan praktik tersebut dan berpotensi dikenakan sanksi pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menargetkan bahwa seluruh TPA di Indonesia harus menghentikan sistem open dumping pada 2026. Praktik ini diketahui berdampak buruk pada lingkungan, seperti pencemaran air lindi dan kebocoran gas metana yang dapat memicu kebakaran.
Novrizal menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan agar tidak berujung pada sanksi yang lebih berat. Dia mendorong kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengatasi masalah sampah, karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab dinas terkait, tetapi juga kepala daerah dan anggota legislatif, terutama dalam hal alokasi anggaran. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada perbaikan, maka masalah ini dapat meningkat menjadi kasus pidana, sehingga diperlukan komitmen nyata dari pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran dan kebijakan yang mendukung solusi jangka panjang untuk pengelolaan sampah.