Ketua Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) Yenni Tan mengatakan, pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU dalam sidang paripurna ke-29 kemarin, menjadi tanda hari kemenangan bagi tenaga kesehatan. Menurut dia, pihaknya mengapresiasi kebijakan dalam UU Kesehatan metode Omnibus Law.
Yenni lantas membacakan pesan Dewan Pembina Koalisi FDSP Jude Heri karena berhalangan hadir. Dalam penjelasannya, Yenni mengatakan, klaim IDI yang menuding UU Kesehatan dibuat dengan tergesa-gesa adalah tidak benar. Menurutnya, kewenangan itu menempatkan IDI pada monopoli tersendiri. Namun demikian, saat pihaknya mengajukan Judicial Review atas UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran beberapa tahun silam itu, pihaknya banyak mendapat penolakan.
Menurut Yenni, dalam judicial review itu pihaknya meminta OP yang seharusnya juga bisa meliputi organisasi spesialis. Selain itu, tuntutan kolegium juga diminta independen dan tidak dibentuk oleh OP, termasuk larangan rangkap jabatan anggota KKI. Setelah mendapat penolakan, para dokter dan guru besar yang tergabung saat itu, lanjutnya, mulai mengadvokasi pemerintah dan DPR untuk menghapus kewenangan besar kepada OP tertentu. Dia memaparkan, pembahasan UU Kesehatan yang baru sebenarnya telah dimulai sejak akhir masa jabatan Menkes Nila Moeloek, dan dilanjutkan pada Menkes Terawan.