Pendapatan negara hingga Februari 2025 merosot 20,82% menjadi Rp 316,9 triliun, dengan penerimaan pajak turun drastis 30,19%. Faktor utama penyebabnya adalah batalnya kenaikan tarif PPN secara menyeluruh, melemahnya konsumsi domestik, serta kendala dalam implementasi sistem Coretax. Kondisi ini meningkatkan risiko shortfall yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, menyiapkan strategi ekstra untuk menutup potensi kekurangan penerimaan, termasuk pengawasan pajak lebih ketat, digitalisasi transaksi, optimalisasi PNBP dari sektor sumber daya alam, serta intensifikasi layanan premium. Meski demikian, tantangan struktural ekonomi masih menjadi hambatan utama dalam mencapai target penerimaan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun di APBN 2025.