Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku khusus bagi pekerja di sektor padat karya seperti tekstil, sepatu, dan furnitur dengan gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Insentif PPh Pasal 21 DTP sebesar 100% ini berarti pajak yang biasanya dibebankan kepada pekerja akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sebagai upaya mendukung daya beli masyarakat dan keberlangsungan sektor-sektor padat karya tersebut.
Meskipun mekanisme kebijakan ini telah diumumkan, detail pelaksanaannya masih menunggu peraturan resmi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Febrio Kacaribu, salah satu pejabat yang menangani kebijakan ini, mengungkapkan bahwa durasi pemberlakuan insentif belum dipastikan. Pemerintah memperkirakan anggaran sebesar Rp 680 miliar diperlukan untuk merealisasikan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di tiga sektor tersebut.
Kebijakan ini mencerminkan langkah strategis pemerintah untuk mendukung sektor-sektor padat karya, yang sebelumnya juga menjadi fokus dalam berbagai insentif selama pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa batas penghasilan yang mendapatkan insentif ini lebih tinggi dibandingkan kebijakan serupa pada masa pandemi, yakni hingga Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif signifikan terhadap kesejahteraan pekerja dan produktivitas sektor padat karya.