Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tidak Bisa Bertahan Lama

Kepolisian telah menetapkan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran, serta menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, Khilafatul Muslimin akan mengganti ideologi negara Pancasila dengan sistem khilafah. Kelompok tersebut menyebut Pancasila dan UUD 1945 tidak bisa bertahan lama. Ia mengatakan paham tersebut disebarkan melalui website dan buletin bulanan yang telah dicetak hingga 80 edisi. Berdasarkan bukti tersebut, pihaknya kemudian pihaknya menganalisis melibatkan ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli psikologi massa.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan pihaknya juga menyebut Khilafatul Muslimin merupakan organisasi masyarakat yang cukup besar dengan telah memiliki 23 kantor wilayah di Indonesia.

Search