Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia Ida Pangelingsir Agung Sukahet menegaskan membina dan meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama di Tanah Air menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
Ia menegaskan, pembinaan dan peningkatan kualitas kerukunan, bukan hanya menjadi tanggung jawab FKUB seluruh Indonesia. Melainkan, tanggung jawab multi pihak, utamanya pemerintah.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadah. Dalam peraturan bersama itu, disebutkan bahwa keberadaan FKUB membantu pemerintah untuk melaksanakan pembinaan kerukunan. Dalam hal mengoptimalkan pembinaan kerukunan di Tanah Air, kata dia, pemerintah perlu menaikan status hukum terkait dengan eksistensi FKUB, yang selama ini berpijak pada peraturan bersama tersebut, perlu memiliki payung hukum berupa Peraturan Presiden.