Ketua MPR rinci dua putusan yang disahkan pada Sidang Paripurna Akhir

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merinci Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 Tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024 yang disahkan pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024. Terkait Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, dia mengatakan bahwa materi perubahan tata tertib yang semula terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, berubah menjadi 16 bab dan 182 pasal. Dia mengatakan perubahan redaksional dilakukan guna menyesuaikan dengan nomenklatur yang sudah diubah yang terdapat pada beberapa pasal maupun ayat, penyempurnaan dan penyesuaian dengan bahasa hukum, serta kaedah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Sementara itu, lanjut dia, perubahan rumusan pasal dan ayat dilakukan tanpa menambah pasal atau ayat baru, tetapi mengubah rumusan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan dan sistematika penulisan. Dia mengatakan rumusan pasal dan ayat baru Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 Tentang Tata Tertib MPR didasarkan atas hasil kajian Badan Pengkajian MPR Tahun 2023, serta guna menyesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR. Salah satunya, tambah dia, terdapat penambahan alat kelengkapan MPR berupa Mahkamah Kehormatan yang bersifat ad hoc. Pembentukannya dilakukan untuk mengakomodasi adanya pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR. Lebih lanjut, dia lantas menuturkan beberapa rekomendasi untuk MPR RI periode 2024-2029 yang termuat pada Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Antara lain, menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan melaporkan kepada pimpinan MPR paling lambat Agustus 2025. Lalu, mengevaluasi keberadaan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai 2002, khususnya Pasal 2 dan 4. Kemudian, mendorong pembudayaan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 itu, turut hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, beserta para Wakil Ketua DPR RI yakni Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar. Hadir pula para Wakil Ketua MPR RI yakni Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Yandri Susanto dan Amir Uskara, serta Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin.

Search