Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Hilangkan Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstritusi atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Diskusi Terbuka oleh Persma Akademika dan Kerta Aksara Universitas Udayana pada Ahad, 26 Mei 2024 mengatakan, proses penyusunan RUU Penyiaran harus melibatkan meaningful partisipation dan mengganti RUU seluruhnya dengan menghilangkan pasal-pasal bermasalah. Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai polemik. Draf yang saat ini dalam proses harmonisasi di  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut dianggap mengancam kebebasan pers di Indonesia.

I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU Penyiaran harus diganti dengan menghilangkan pasal-pasal bermasalah.“Dari segi ilmu perundang-undangan nggak cukup kalau ini hanya diubah, harus diganti. Salah satu visi penggantiannya itu adalah menghilangkan pasal bermasalah itu, penggantiannya itu. Dan menambahkan hal-hal yang baru sesuai kebutuhan teknologi.” Kata Palguna, dalam Diskusi terbuka di Universitas Udayana pada Ahad lalu. Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) ini juga menyoroti banyaknya perubahan pada pasal-pasal RUU Penyiaran. Palguna menyatakan, apabila perubahan undang-undang lebih dari 50 persen, maka itu bukan perubahan melainkan penggantian. Sementara itu, kata dia, perubahan yang ada dalam RUU terbaru mencapai 60 persen.

Revisi undang-undang ini sebelumnya menuai banyak penolakan dari konstituen pers sebab dianggap kontradiktif dengan UU Pers, selain itu dalam proses penyusuannya tidak melibatkan Dewan Pers sejak awal. Terkait ketentuan proses penyusunan undang-undang, Palguna menyampaikan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, proses penyusunan undang-undang harus melibatkan meaningfull participation dari publik, atau harus ada partisipasi yang bermakna dari masyarakat atau pemangku kepentingan. Hal ini, kata dia berlaku baik ketika membuat undang-undang, atau mengubah undang-undang, meaningful participation harus tetap ada.

Search