Mahkamah Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan. Penegasan ini disampaikan Ketua MA Sunarto menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Sunarto menegaskan, MA tidak memiliki sedikit pun belas kasihan terhadap hakim yang terlibat praktik pelayanan transaksional. Menurut dia, ada dua pilihan bagi hakim yang terbukti terjerat korupsi. Ia menambahkan, MA juga tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum kepada hakim yang tersangkut perkara korupsi karena tindakan tersebut telah mencederai kehormatan lembaga peradilan.
Selain itu, Sunarto menyatakan bahwa MA menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait penanganan perkara tersebut. Menurut dia, MA berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Lebih lanjut, MA menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan hakim maupun hakim agung. Sunarto memastikan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada setiap hakim yang terbukti bersalah.
