Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB. Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan. Fauzan mendalilkan, Hasyim “bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan” berkaitan dengan kemungkinan pemilihan legislatif (pileg) kembali ke sistem proporsional tertutup. Pernyataan yang dilontarkan Hasyim dalam pidatonya pada Catatan Akhir Tahun 2022 tersebut dinilai “menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih”.
Ketua dan anggota DKPP akan memimpin sidang, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Fauzan Irvan, Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, sebelumnya melaporkan Hasyim ke DKPP pada awal Januari 2023.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari mengeklaim dirinya tidak menyatakan bahwa Pemilu 2024 bakal dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. Ia hanya menyampaikan bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. “Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK,” ujar Hasyim kepada Kompas.com ditemui di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Ia menyebutkan, dengan adanya proses uji materi itu, maka terbuka dua kemungkinan dalam pelaksanaan pemilu nanti. Jika MK mengabulkan gugatan pemohon, maka Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. “Kalau ditolak, masih tetap (proporsional) terbuka,” ucapnya.