Ketua KPK Sebut Punya Kewenangan Usut Kaesang soal Dugaan Gratifikasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango kembali menegaskan meski bukan penyelenggara negara, lembaga antirasuah tetap memiliki kewenangan untuk memanggil anak bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Pasalnya, Kaesang yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tetap memiliki hubungan dengan atau menjadi bagian dari keluarga penyelenggara negara.

Nawawi menyebut istilah trading influence atau perdagangan pengaruh. KPK, katanya, akan memastikan apakah kemudahan fasilitas yang didapat Kaesang tidak ada hubungannya dengan jabatan yang disandang sanak keluarga. Nawawi mengaku dirinya telah menginstruksikan agar Kaesang Pangarep segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal penggunaan jet pribadi yang ia gunakan saat bepergian ke Amerika Serikat (AS) bersama istri beberapa waktu lalu.

Menurut Nawawi perintah tersebut terutama telah ia sampaikan ke Direktorat Gratifikasi dan Diirektorat Pengaduan Laporan Masyarakat. Namun, Nawawi belum dapat memastikan jadwal pemanggilan tersebut. Namun, dia membantah KPK memberi perhatian khusus atau menunda-nunda pengungkapan kasus tersebut. Nawawi menegaskan bahwa semua orang sama di hadapan KPK.

Search