Ketua KPK Respons Setnov Bebas Bersyarat: Ada yang Merasa Kurang Adil

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pembebasan bersyarat termasuk terhadap narapidana kasus korupsi merupakan bagian dari sistem hukum pidana. KPK menghormati itu. Namun demikian, Setyo mengungkapkan ada sejumlah pihak yang merasa kurang mendapat keadilan dari bebas bersyaratnya Setya Novanto selaku terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengingatkan jika kasus korupsi e-KTP merupakan kasus rasuah yang dilakukan secara terstruktur dan serius. Dia menyebut kasus korupsi itu juga berdampak dan merugikan hampir seluruh masyarakat Indonesia karena e-KTP merupakan kebutuhan bagi seluruh WNI.

Setya Novanto baru saja dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat didapatkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

Search