Ketua KPK Bikin Kajian RUU KUHAP untuk Antisipasi Pengurangan Kewenangan Lembaganya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan kajian Rancangan Undang-Undang KUHAP yang dilakukan lembaganya untuk mengantisipasi adanya pengurangan kewenangan di otoritasnya. Ia menyebut tinjauan itu pun guna mengetahui pasal-pasal di RUU KUHAP yang berpotensi mengurangi fungsi KPK dalam memberantas kasus korupsi.

Menurut dia, kajian ini agar pemerintah atau DPR bisa mempertimbangkan adanya sejumlah pasal di RUU KUHAP yang dapat mempengaruhi kewenangan KPK. Setyo berharap parlemen ataupun pemerintah bisa melihat kondisi di KPK sebelum mengesahkan RUU KUHAP. “Harus dipedomani dan harus dipertimbangkan serta dipikirkan sebelum nanti diputuskan hukum acara tersebut,” ucap dia. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setidaknya ada 17 poin dalam daftar inventarisasi masalah RUU KUHAP yang tidak sejalan dengan tugas dan kewenangan KPK. “Korupsi itu lex specialis. Artinya, KUHAP juga butuh mengaturnya secara khusus,” ujarnya pada 16 Juli 2025. Menurut UU KPK, upaya hukum tersebut juga berlaku untuk saksi yang diduga terlibat korupsi. Aturan ini penting agar penyidik lebih mudah dan efektif menuntaskan perkara korupsi. “Efesiensi cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri,” kata Budi.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai rancangan undang-undang yang saat ini digodok pemerintah DPR hanya berlaku untuk tindak pidana umum. Sedangkan hukum acara untuk tindak pidana khusus, seperti korupsi dan terorisme, tetap mengacu pada aturan khusus. “Secara hukum acara keduanya diatur dengan undang-undang tersendiri,” ucapnya pada Selasa, 22 Juli 2025.

Search