Ketua dan Sekretaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Pilkada 2024

Dua komisioner dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Para tersangka yakni Ketua KPU Pangkep, Ichlas dan komisioner, Muarrif serta Sekretaris KPU, Agus Salim sebagai pengguna anggaran atau PPK.

Dalam kasus ini, kata Jhon, ketiganya ditetapkan tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam proses pengadaan di KPU Pangkep yang merugikan keuangan negara sebesar Rp544 juta. Jhon menuturkan ketua dan komisioner KPU Pangkep tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan tersebut. Namun diduga mereka melakukan intervensi selama proses pengadaan.

Sementara Sekretaris KPU Pangkep, kata Jhon, sebagai PPPK adalah orang yang berkompeten dalam proses pengadaan yang ada di KPU. Kemudian dalam proses pengadaan tersebut, diduga ketiga tersangka meminta fee sebesar 10 persen dari rekanan yang mereka tunjuk langsung, tanpa mengikuti proses e-procurement sesuai aturan. Sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp554 juta.

Search