Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik. Namun, hal tersebut mesti dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung etika dan adab. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas dugaan teror yang dialami Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, usai menyampaikan kritik terkait kasus bunuh diri anak di Nusa Tenggara Timur.
Menurut Prasetyo, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Namun, dalam praktiknya, kritik perlu disampaikan melalui cara yang tepat, termasuk memperhatikan jalur komunikasi serta pilihan kata agar pesan yang disampaikan tetap bersifat konstruktif. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesopanan dalam berpendapat. Penggunaan bahasa yang tidak pantas dinilai dapat mengurangi substansi kritik dan sebaiknya dihindari oleh siapa pun, tidak hanya mahasiswa.
Terkait dugaan ancaman yang diterima Tiyo, termasuk pesan bernada intimidasi terhadap dirinya dan keluarga, Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah akan menelusuri lebih lanjut informasi tersebut.
