Keterlambatan anak dibawa ke rumah sakit (late presentation) kerap kali distigmatisasi oleh tenaga medis maupun masyarakat sebagai bentuk ketidakpatuhan atau kurangnya kepedulian orangtua. Padahal, akar permasalahan utamanya sering kali bersumber dari kendala sosial-ekonomi, di mana ayah dan ibu sama-sama harus bekerja dan tidak ada anggota keluarga lain yang dapat menemani atau mengantar anak berobat ke fasilitas kesehatan.
Sebagian besar pekerja di Indonesia berada di sektor informal dengan perlindungan sosial yang terbatas, sehingga anak-anak mereka memiliki kemungkinan lebih kecil untuk memiliki jaminan kesehatan. Kerentanan ini juga dialami oleh keluarga dengan pendapatan harian yang tidak pasti, di mana meninggalkan pekerjaan demi membawa anak berobat berarti harus kehilangan sebagian penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pemenuhan hak kesehatan anak yang dijamin oleh konstitusi tidak akan tercapai hanya melalui penyediaan fasilitas kesehatan semata. Negara perlu melihat persoalan ini secara holistik—yang mencakup perlindungan sosial, kondisi ketenagakerjaan, hingga kebijakan cuti—sehingga orangtua memiliki kesempatan dan kemampuan nyata untuk mengakses layanan kesehatan bagi anak mereka tepat waktu.
