Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, memastikan transfer data WNI ke Amerika Serikat (AS), harus berlandaskan hukum Indonesia. Menkomdigi menegaskan hal tersebut, sebagai prinsip pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan hukum nasional. I
a mengatakan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat, terkait transfer data pribadi masih dalam proses finalisasi. Kesepakatan itu tertuang dalam ‘Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade‘ yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Ia menyatakan bahwa pemerintah mengawasi secara ketat lalu lintas data terhadap negara-negara asing. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan regulasi lainnya.