Saksi kunci kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membongkar aliran dana haram yang diberikan ke beberapa pihak. Uang dengan nominal Rp 40 miliar disebut mengalir hingga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang tersebut disebut diserahkan di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta.
Kesaksian itu dikatakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (26/9/2023). Dalam kasus ini, Windi juga berstatus sebagai terdakwa. Windi menyebut uang proyek itu mengalir ke BPK melalui seseorang bernama Sadikin. Sadikin mengaku sebagai perwakilan dari BPK. Windi mendapatkan kontak Sadikin dari eks dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo Anang Achmad Latif. Atas kesaksian tersebut, majelis hakim kaget bukan main. Apalagi, uang dengan jumlah banyak itu diserahkan di parkiran. Dalam pertemuan itu, Windi hanya menyertakan sopirnya. Windi mengaku tahu jumlah uang yang diserahkan ke Sadikin karena menyiapkan uang itu. Dalam kasus ini, Johnny G Plate dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.
Di sisi lain, Dito Ariotedjo membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Dito juga menyangkal dirinya terkait dengan tudingan menerima duit Rp 27 miliar yang disebut-sebut bersumber dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.