Keppres Terbit, Sekda Aceh M Nasir Resmi Dicopot

Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Keppres itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Surat tersebut bersifat segera dan dilengkapi salinan serta petikan Keppres.

M. Nasir diketahui menjabat sebagai Sekda Aceh sejak 15 Agustus 2025 lalu. Ia saat itu dilantik oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. Saat dikonfirmasi Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi membenarkan info tersebut. Ia mengaku sudah berkomunikasi langsung Mualem. Nurlis menyatakan pengganti M. Nasir nantinya akan segera diumumkan. Berdasar pernyataan Mualem, kata Nurlis, pergantian itu untuk penyegaran di jajaran Pemprov Aceh.

Search