Kepercayaan Publik Terhadap KPK Belum Pulih Usai Revisi UU KPK

Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei yang menunjukkan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di peringkat kelima. Berada di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI), presiden, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri. Kepercayaan publik terhadap KPK sebesar 75,4 persen, terbagi sangat percaya (10,0 persen) dan cukup percaya (65,7 persen). Sedangkan, yang menyatakan kurang percaya (20,6 persen) dan tidak percaya sekali (1,2 persen).

Dalam data Indikator Politik Indonesia, kepercayaan publik tertinggi kepada KPK terjadi pada September 2018, yakni sebesar 84,8 persen. Sementera itu setelah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kepercayaan publik terendah kepada lembaga antirasuah itu terjadi pada September 2021 dengan angka 65,1 persen.

Berbanding terbalik dengan KPK, Polri justru mengalami peningkatan kepercayaan publik yang signifikan. Padahal selama pertengahan 2022 hingga awal 2023, institusi tersebut diterpa berbagai kasus yang menyeret sejumlah elite Polri. Pada survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada 20 sampai 24 Juni 2023, kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 76,4 persen. Terbagi sangat percaya (10,8 persen) dan cukup percaya (65,6 persen).

Search