Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana merasa difitnah terkait dengan pemblokiran rekening dormant. Padahal apa yang ia lakukan justru untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang rekening. Ia pun siap menanggung konsekuensi terhadap sejumlah kritikan dari masyarakat. Tujuan PPATK memblokir rekening dormant atau tak aktif dalam periode tertentu adalah jelas yakni untuk menekan praktik judi online. Selama ini, jaringan mafia judol memanfaatkan rekening dormant itu untuk deposit perjudian. Menurut Ivan, sejak pemblokiran itu, deposit judol terbukti turun sekitar 70 persen dari Rp 5 triliun menjadi Rp 1 triliun.
Hanya dalam praktik di lapangan sejumlah nasabah memang mengeluhkan karena tiba-tiba rekening mereka diblokir. Padahal rekening masih digunakan untuk transaksi yang sifatnya terbatas, seperti untuk bayar kuliah. Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.