Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendorong adanya kebijakan-kebijakan yang mendukung agar pemerintahan desa menjadi lebih baik. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sebelumnya disuarakan oleh ribuan kepala desa (kades) saat berunjuk rasa di Jakarta pekan lalu.
Namun, Apdesi tak ingin aspirasi ribuan kepala desa itu dimanfaatkan secara politik oleh segelintir pihak untuk mendapatkan efek elektoral. Apalagi, jangan sampai aspirasi tersebut justru dikesankan merupakan aspirasi salah satu partai politik. Tegasnya, seluruh perangkat desa, termasuk kades merupakan jabatan mulia yang berniat membangun 74.962 desa di seluruh Indonesia. Jangan sampai mereka justru dijadikan alat politik jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Di samping itu, Apdesi memang mendorong adanya perpanjangan masa jabat kades lewat revisi UU Desa. Namun, aspirasi tersebut terkesan dipolitisasi oleh satu partai politik saja. Apdesi bahkan menilai, Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kerap membuat gaduh atas pernyataannya. Menurut mereka, Halim tak memahami substansi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karenanya, mereka meminta agar Abdul dicopot dari posisinya sebagai Mendes PDTT.