Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengatakan para pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah berulang kali atau lebih dari dua kali terjerat tetap harus dipidana. Golose menegaskan pengguna narkotika tetaplah merupakan seorang pelaku, meskipun penyalahgunaan narkoba merupakan victimless crime atau tindak kejahatan yang korbannya adalah diri sendiri.
Golose memandang perlu bagi pelaku untuk menjalani proses hukum ketika pelaku menggunakan narkotika berulang kali meskipun telah melewati rehabilitasi sebanyak 2 kali. Pernyataan tersebut terkait dengan revisi UU Narkotika. Golose pun meminta pembentuk undang-undang harus mengatur agar revisi UU Narkotika tak menjadi modus operandi yang baru.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menginginkan agar para pengguna maupun korban penyalahgunaan narkoba cukup menjalani rehabilitasi. Hal itu Yasonna sampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/3).