Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra mendorong agar gagasan pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing dikaji secara menyeluruh. Herindra menilai, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih jelas untuk melindungi kepentingan strategis nasional dari ancaman spionase dan intervensi asing. “Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar Herindra dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Herindra, ancaman tersebut semakin berkembang seiring persaingan geopolitik global. Bahkan, sejumlah aktivitas bergerak di wilayah abu-abu sehingga sulit ditangani dengan aturan hukum yang ada. Kendati demikian, Herindra menegaskan bahwa wacana pembentukan regulasi tersebut harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan keamanan negara, demokrasi, dan kebebasan sipil. Selain regulasi, Herindra menilai kemampuan kontraintelijen perlu diperkuat.
Koordinasi antar-lembaga juga diperlukan untuk mendeteksi berbagai bentuk pengaruh asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara maupun keselamatan warga negara. Sementara itu, Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani mengatakan isu spionase dan intervensi asing relevan dengan situasi global saat ini. Menurut Evi, perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan kajian akademik, tetapi juga perlu memberikan masukan yang dapat digunakan pemerintah dalam menyusun kebijakan.
