Kepada DPR RI, Apjati Sebut Regulasi Penempatan PMI Rumit dan Lambat

Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menggelar rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2026). Apjati mendorong DPR untuk mengevaluasi tata kelola rekrutmen, pelatihan, dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwani, menjelaskan, tingginya target penempatan PMI yang ditetapkan pemerintah di angka 500 ribu orang per tahun tidak realistis. Hal itu sulit dicapai selama regulasi penempatan masih rumit dan lambat. Padahal, sambung dia, penempatan PMI terbesar sekaligus paling aman selama ini justru dilakukan melalui P3MI. Menurut Said, beban regulasi yang berlapis dan tidak responsif terhadap dinamika pasar kerja global. Hal itu malah memperlambat proses penempatan, khususnya melalui jalur resmi. Alih-alih memperkuat penempatan yang aman dan terukur, regulasi yang ada justru kerap menghambat pelaku usaha dalam penempatan PMI secara aman dan legal.

Menurut Said, bahwa persoalan mendasar dalam penempatan PMI saat ini adalah ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih dan ketidakjelasan pengaturan di lapangan. Kondisi itu terlihat jelas dalam penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah.

Search