Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres No.7/2022 pada Rabu 13 September 2022, yang mengatur tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan Inpres ini dapat menjadi langkah untuk mewujudkan target net zero emission pada 2060, solusi persoalan subsidi BBM di APBN, upaya menghemat devisa dan menciptakan kemandirian energi nasional.
Penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas nantinya akan digunakan oleh seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, dan pemimpin daerah setingkat gubernur, dan bupati/wali kota.
Presiden Jokowi menugaskan setiap menteri hingga kepala daerah untuk menetapkan regulasi guna mendukung pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Adapun, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah dilakukan lewat skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bahan bakar menjadi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan.