Menteri Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Perampasan Aset. Menurut Yusril, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun beleid serupa di Kejaksaan, Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah cukup efektif menangani perampasan aset.
Yusril juga mengatakan progres Rancangan Undang-Undangatau RUU Perampasan Aset masih tertahan di DPR RI. RUU tersebut, kata dia, sudah masuk Program Legislasi Nasional 2024-2029. Ia menyebut pemerintah masih menunggu keputusan DPR apakah draf yang digunakan sama dengan draf yang diajukan parlemen pada 2023.
Sehingga, kata Yusril, Pemerintah menunggu saja kapan DPR akan membahas RUU Perampasan Aset atau merevisi draf atau memperbaiki naskah akademiknya. “Jadi pemerintah menunggu saja karena inisiatifnya kan dari DPR, bukan dari pemerintah,” kata Yusril.