Pembahasan kenaikan upah minimum saat ini menjadi perhatian utama dengan serangkaian sidang Dewan Pengupahan Nasional yang digelar dari akhir pekan hingga awal pekan ini. Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Subchan Gatot, menyampaikan bahwa pembahasan intensif melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Menurut Subchan, Apindo mengusulkan agar kenaikan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2024, maksimal sebesar 3,5%, dengan penyesuaian struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Subchan menjelaskan, kebijakan upah minimum yang terkontrol memberikan ruang bagi perusahaan untuk bertumbuh. Sebelum pandemi, kenaikan upah sekitar 8% per tahun menyebabkan sejumlah perusahaan tidak mampu bertahan dan akhirnya merelokasi bisnis mereka. Subchan mencontohkan kasus di Karawang, di mana beberapa perusahaan besar bertahap mengalami kesulitan hingga memutuskan untuk pindah. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena, meskipun dampaknya tidak langsung terlihat, dalam jangka panjang stabilitas industri dapat terganggu.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, juga menyatakan bahwa di masa lalu Indonesia pernah menjadi tujuan utama investasi, mengalahkan Tiongkok dan Vietnam pada tahun 2011. Namun, tuntutan kenaikan upah yang signifikan dan aksi protes buruh menyebabkan beberapa calon investor mengalihkan rencana investasi mereka ke negara lain seperti Malaysia. Bob menambahkan bahwa, jika kondisi investasi tetap kondusif kala itu, pendapatan per kapita Indonesia mungkin saat ini bisa mencapai USD 7.000-8.000.