Kenaikan UMP 2024, Kadin Anggap Masih Kompetitif Rangsang Investasi

Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia memberikan tanggapan terkait kebijakan tentang pengupahan yang tertuang lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.  Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Hanif Dhakiri mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) menjadi upaya meningkatkan investasi guna mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Dia mengingatkan pemberlakuan sanksi mesti diterapkan untuk menghindari dan mengakhir politisasi UMP yang menyebabkan gejolak dalam hubungan industrial. Hal ini, jelas mantan Menteri Ketenagakerjaan itu, bisa berakibat negatif terhadap iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja. Di sisi lain, Kadin juga mendorong agar implementasi regulasi yang berlaku saat ini dapat dilaksanakan dengan baik dan bertumpu kepada dialog di level perusahaan.  Dalam hal ini, Hanif juga menyoroti peranan Dewan Pengupahan baik pusat maupun daerah dalam membangun komunikasi yang baik serta pengawasan dan pembinaan dalam melaksanakan PP pengupahan.

Search