Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Hingga 29 Agustus 2022, Ini Alasan Kemenhub

Kenaikan tarif ojek online (ojol) batal berlaku pada 14 Agustus 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022. Kemenhub memutuskan kenaikan tarif baru ojol diundur untuk menambah waktu sosialisasi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022, tertulis bahwa pemberlakuan efektif kenaikan tarif ojol dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi kenaikan tarif ojol.

Hendro menyampaikan, penambahan waktu sosialisasi kenaikan tarif ojol ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan kenaikan tarif ojol serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Search