Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membatalkan sementara penerapan tarif masuk ke Pulau Padar dan Pulau Komodo sebesar Rp3.750.000 per wisatawan per tahun hingga akhir Desember 2022.
Pembatalan sementara itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zeth Sony Libing kepada RRI melalui sambungan telepon dari Kupang, Senin (8/8/2022) pagi.
Ia juga menjelaskan, dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan, Pemprov NTT dan Pemkab Labuan Bajo akan gencar melakukan sosialisasi, sebelum pemerintah kembali resmi menetapkan tarif masuk yang baru ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitar. “Karena sudah banyak mendengar masukan-masukan itu, lalu pemerintah provinsi NTT mengambil langkah penerapan tarif baru tiket masuk Taman Nasional per 1 Januari 2023,” kata Sony mengakhiri.