Kemnaker Sebut RUU PPRT Bisa Kurangi Kasus Perdagangan Orang

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diharapkan mampu mengurangi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Anwar mengatakan banyaknya pekerja sektor domestik Indonesia yang akhirnya bekerja di luar negeri, menjadi penyebab utama kasus TPPO.

Sementara itu, koalisi sipil mendesak Pemerintah segera mengeluarkan Surat Presiden agar RUU PRT dapat dibahas di tingkat Pemerintah dan DPR. Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengatakan bahwa pembahasan RUU PRT akan terhambat jika Surpres tidak kunjung dikeluarkan.

Saat ini, surpres sedang diproses di kementerian sekretariat negara dan akan dikirim bersama dengan daftar inventaris masalah (DIM) versi pemerintah untuk memulai pembahasan.

Search