Kemnaker Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Cak Imin di Kasus Proyek Sistem Proteksi TKI

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan program sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tidak melibatkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, dugaan korupsi pengadaan proyek itu murni terjadi karena salah perhitungan spesifikasi hardware hingga menimbulkan kerugian negara.

Dita mengatakan, dalam proses penunjukkan pihak ketiga dalam proyek tersebut pun, telah melalui mekanisme yang berlaku yakni menggunakan lelang terbuka. Dita mengatakan, kesalahan spesifikasi hardware itu terjadi karena ada beberapa barang yang di-customize, sehingga perlu ada biaya tambahan dalam pelaksanaannya. Namun, kata Dita, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013, hal itu menimbulkan kerugian negara, karena adanya pekerjaan tambahan itu. Dita yang kala itu menjabat sebagai Juru Bicara Menakertrans menambahkan, peristiwa itu pun sebenarnya telah diselesaikan secara administratif oleh Kemnaker dengan melakukan pengembalian kerugian negara ke BPK secara cicilan.

Bakal calon wakil presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Cak Imin diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi pada tahun 2012 silam. Kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.  Kasus yang menyeret nama Cak Imin ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Search