Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bakal mengatur sejumlah hak mendasar yang diperoleh PRT. Hak dasar itu mulai dari kepastian upah, jaminan sosial, hingga hak cuti. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan selama ini tidak ada perlindungan bagi hak-hak mendasar Pekerja Rumah Tangga (PRT). Oleh sebab itu, ia berharap kehadiran UU PRT dapat memberikan perlindungan itu.
Tak hanya soal hak PRT, RUU PPRT juga akan mengatur hak pemberi kerja. Mereka akan mendapatkan kepastian data-data yang jelas terkait PRT yang bekerja dengan mereka. Pemberi kerja juga diberikan kepastian untuk bisa berkonsultasi dengan kementerian atau lembaga terkait mengenai kontrak kerja mereka dengan PRT.
RUU PPRT sudah mandek di parlemen selama 19 tahun. Rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.Pada 2020, pembahasan ruu tersebut rampung di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus). Setelahnya, pemerintah dan DPR bersepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna. Namun, rencana itu pupus. Tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna. Presiden meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah melobi DPR untuk segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 itu.