Kementerian Luar Negeri membeberkan sejumlah kendala dalam proses evakuasi 65 warga negara Indonesia (WNI) dari Lebanon. Selain melalui jalur darat yang kompleks dan panjang juga ada diantaranya yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, ada beberapa WNI dievakuasi di Lebanon melakukan pelanggaran keimigrasian. Sehingga memerlukan proses waktu untuk mengurus hal tersebut.
Alhasil, sambung Judha, berkat kerja sama yang baik dengan KBRI Beirut, para WNI yang melakukan pelanggaran keimigrasian tetapi diizinkan untuk ikut proses evakuasi. Proses evakuasi juga melalui jalur darat yang kompleks dan panjang dari Berut menuju Damaskus kemudian Yaman dan Yordania baru diterbangkan ke Indonesia.
Ditambah lagi, sambung Judha, banyak juga WNI yang masih memilih untuk tetap tinggal di Lebanon. Diketahui, Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 65 warga negara Indonesia (WNI) di Lebanon dievakuasi dan dipulangkan ke Tanah Air. Dari jumlah tersebut, 41 jiwa sampai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta hari ini.