Kemlu: Sejumlah WNI di Lebanon Masih Enggan Dievakuasi

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KBRI Beirut terus berupaya melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di Lebanon, beberapa dari mereka masih enggan dievakuasi. Hal tersebut disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha kepada Pro 3 RRI. Dijelaskan Judha, Kemlu dan KBRI Beirut terus memantau perkembangan di Lebanon selatan. KBRI Beirut menetapkan siaga 1 untuk Lebanon Selatan dan Siaga 2 untuk wilayah Lebanon yang lain.

Jumlah Warga Negara Indoneisa sebanyak 217 orang, di Lebanon Selatan ada 14 orang. Sampai berita ini diturunkan mereka dalam kondisi aman. Lebih lanjut Judha menjelaskan, proses evakuasi adalah tanggung jawab negara, baik menyampaikan kondisi keamanan di suatu negara maupun memfasilitasi proses evakuasi. Namun proses evakuasi sifatnya by consent (berdasarkan kesediaan/persetujuan) tanpa ada paksaan.

Ditambahkannya, bagi WNI yang tidak ingin dievakuasi maka akan diminta menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Artinya WNI yang tidak dievakuasi atas pilihan sendiri untuk memilih untuk tinggal dengan segala risikonya. Sebelumnya dikabarkan, pemerintah Indonesia saat ini telah menyiapkan rencana evakuasi WNI di Lebanon jika perang terbuka Israel dan kelompok Hizbullah pecah. Ada 217 WNI di Lebanon serta 1.270 personel pasukan penjaga perdamaian dari Indonesia yang bertugas di Lebanon Selatan. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan evakuasi terbatas para WNI di Lebanon menuju Beirut. WNI di Lebanon mayoritas merupakan pekerja migran, sebagian lain merupakan mahasiswa yang kuliah di sana dan sisanya WNI yang menikah dengan warga setempat.


Search