Kemlu Catat Ribuan WNI Terlibat Judi Online

Kementerian Luar Negeri membeberkan bila total warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku judi online sebanyak 4.730 jiwa. Jumlah tersebut tersebar dibeberapa negara dan terbanyak di Kamboja sejak 2020-2024 ini. Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu menyampaikan dari total angka tersebut daerah asal yang terbesar adalah Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jawa Tengah dan kemudian tersebar dibeberapa provinsi yang lain. Korbannya, usia muda Gen-z antara usia 18-35 tahun dan mereka berasal dari ekonomi menengah.

Senada dilayangkan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti Juarsa. Diketahui, Kementerian Luar Negeri membeberkan terdapat 35 warga negara Indonesia (WNI) didepotasi oleh Pemerintah Pilipina karena melakukan pelanggaran hukum. Mereka bukanlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melainkan pelaku judi online internasional.

Berdasarkan informasi dari Polri dan KBRI Manila, sambung Judha, bila Kepolisian Pilipina telah melakukan rajia dan penggerebekan perusahaan judi online pada 31 Agustus lalu. Perusahan itu bernama POGO (Philipies Offshore Gaming Operator).​

Search