Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan platform media sosial X sudah menghapus konten-konten iklan judi online atau daring. Beberapa waktu lalu, sejumlah konten iklan judi online sempat beredar di platform milik Elon Musk tersebut. Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, platform X memang sempat kecolongan dengan iklan judi online. “Itu, kan, orang ngiklan tapi iklannya ternyata ngomongnya ini, ternyata itu (beda),” katanya di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Semmy mengatakan, setelah mendapat teguran oleh Kemkominfo, X langsung menangani konten tersebut. Menurutnya, perlu pengawasan dari masyarakat, sehingga ruang digital Indonesia lebih sehat dan produktif. “Jadi harus ada partisipasi masyarakat, kan miliaran orang di seluruh dunia. Yang penting responnya cepat,” ujarnya.
Kemkominfo memberi teguran keras kepada platform X pada atas maraknya temuan iklan judi online, Selasa pekan lalu. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan keberadaan iklan judi online di platform X. Teguran disampaikan melalui surat nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam surat itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta X Corp untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya.