Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengamati kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia masih cenderung tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada tahun 2021 terdapat 678 korban TPPO.
Hal tersebut disampaikan Plh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu dalam peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang dengan Talkshow Have a Heart “Berani Lawan Perdagangan Orang dengan Teknologi”. Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dapat mengenali bahaya perdagangan orang di lingkungannya, memahami prosedur migrasi aman, serta menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
Titi memandang kenaikan tren dan peningkatan jumlah kasus perdagangan orang akibat penggunaan teknologi. Hal ini menjadi perhatian sendiri bagi KemenPPPA. Ia meyakini pencegahan dan penanganan perdagangan orang perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan banyak pihak.