Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengungkapkan nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan isu yang sebelumnya pending pembahasannya dengan DPR adalah mengenai isu amonia, namun saat ini sudah disepakati bahwa amonia, hidrogen, dan nuklir masuk kedalam RUU EBET.
RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022. RUU ini telah dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal April 2024.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bahwa pihaknya sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Lebih lanjut, ia menilai terdapat beberapa topik yang memerlukan pendalaman, seperti masalah power wheeling. Menurut dia, skema power wheeling inilah yang paling penting untuk dibahas lebih lanjut. Terkait energi nuklir, DPR menaruh perhatian pada protokol keamanan dan keselamatan dalam pengoperasian energi nuklir.