Kementerian ATR lakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf pada 2025

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah pada 2025. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa saat ini hanya 41 persen dari total 655.238 objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional. Pada 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sertifikasi 15.093 bidang tanah wakaf, namun angka ini masih jauh dari cukup. Untuk mempercepat proses, Nusron mengusulkan pengkhususan loket sertifikasi tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan dan pengembangan sistem digitalisasi agar proses menjadi lebih cepat dan transparan, meski kendala seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris masih menjadi tantangan.

Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah, serta sejalan dengan Program Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang mencakup kerukunan antarumat beragama dan perawatan rumah ibadah. Selain itu, Nusron melaporkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan mencapai Rp2,9 triliun pada 2024, dengan sekitar 8 juta layanan diberikan kepada masyarakat, termasuk penerbitan Sertifikat Elektronik. Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan pelayanan pertanahan di Indonesia.

Search