Kementerian ATR/BPN Tepis Isu Harga Tanah di IKN Naik 10 Kali Lipat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menepis isu mengenai harga tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang melambung tinggi. Harga tanah di wilayah Nusantara dikabarkan naik hingga 10 kali lipat. Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor membantah adanya kenaikan harga tanah di wilayah IKN Nusantara yang melonjak lima hingga 10 kali lipat. Isran  menegaskan, tanah yang akan dibangun IKN milik negara berupa tanah hutan produksi yang selama ini diusahakan sebagai tanaman hutan industri.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga sudah membuat Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon ibu kota negara dan kawasan penyangga. Dalam regulasi tersebut dijelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengendalian atas peralihan dan penggunaan tanah pada kawasan calon IKN dan penyangga. Disebutkan juga, pejabat daerah terkait diminta tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan, rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya kecuali untuk kepentingan pemerintah.

Selain itu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur juga menerbitkan Surat Edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022 yang isinya mengatur tentang pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Surat edaran tersebut bertujuan guna mengendalikan peralihan atau transaksi jual beli tanah yang tidak wajar, yakni satu orang membeli tanah dalam jumlah yang sangat besar.

Search