Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membatalkan 209 sertifikat tanah di Pantai Kohod, Tangerang. Sementara itu, 13 sertifikat lainnya masih dalam proses pembatalan karena statusnya yang berada di batas antara garis pantai dan luar garis pantai. Meski demikian, Kementerian ATR/BPN tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tegas, tanpa memandang siapa pemiliknya.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terbit di luar garis pantai wajib dibatalkan. Pembatalan ini berlaku untuk sertifikat yang terbit sebelum lima tahun, di mana pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan contrarius actus (tindakan pembatalan). Namun, jika sertifikat tersebut terbit lebih dari lima tahun lalu, maka pihaknya tidak dapat membatalkannya secara langsung, meskipun ia meminta para pihak terkait, seperti PT Man dan PT CL, untuk menyadari pentingnya pembatalan sertifikat yang tidak sesuai.
Nusron juga mencatat, dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM), totalnya ada 280 sertifikat yang terbit di luar garis pantai. Dari jumlah tersebut, 222 sertifikat sudah dibatalkan, sementara 13 sertifikat lainnya masih dalam proses pembatalan karena statusnya yang terletak di garis pantai dan luar garis pantai.