Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan telah menerbitkan ratusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada tahun ini. Hal tersebut diungkapkan seiring dengan pakta integritas Kementan agar seluruh proses pengadaan disampaikan secara transparan. “Saat ini sudah terbit dua ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa, wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (persetujuan impor) ke Kementerian Perdagangan,” kata Prihasto, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan.
Lebih lanjut, Prihasto menegaskan, rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan, produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik. Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan. “RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura,” katanya.
Sebelumnya, Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menegaskan, Kementan saat ini tengah menanamkan semangat anti korupsi dan semangat menegakkan integritas di jajarannya. Salah satunya dengan mempersiapkan program quick wins dalam waktu tiga bulan ke depan. Di antaranya langkah inisiatif yang sangat cepat untuk mereformasi birokrasi terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), salahnya penerapan penerbitan RIPH yang transparan sesuai aturan main bagi semua importir bawang putih.