Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat penanganan komoditas kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis yang menjadi penopang perekonomian nasional guna menghadapi tantangan global dengan membentuk direktorat khusus kelapa sawit pada Direktorat Jenderal Perkebunan.
Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah dalam keterangan tertulis di Jakarta, mengatakan Kementerian Pertanian mengubah nomenklatur Direktorat Jenderal Perkebunan dengan membuat Direktorat Sawit. Direktorat ini secara khusus menangani sawit sebagai upaya memajukan budidaya hingga industri kelapa sawit. Selama ini komoditas kelapa sawit hanya ditangani oleh koordinator atau setingkat Kasubdit sehingga penanganannya kurang maksimal. “Adanya Direktorat Sawit agar penanganan masalah sawit lebih fokus dan maksimal,” kata Nur Alam.
Nur Alam menyebutkan upaya lain penguatan komoditas kelapa sawit yaitu melalui penyelenggaraan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Dia menyebutkan salah satu tujuan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia adalah untuk memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan.