Kementerian Sosial menerbitkan petunjuk teknis (juknis) percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) untuk memberikan payung hukum bagi Program Sembako yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Adapun juknis tersebut Mensos adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 26/9/SK/HK.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari Februari Maret 2022.
“Kerja sama dengan PT Pos diharapkan mempercepat penyaluran Program Sembako bulan Januari, Februari dan Maret,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (8/3).