Kesiapan untuk memperbarui data penerima bantuan sosial telah dinyatakan oleh Kementerian Sosial jika terjadi penyesuaian terhadap garis kemiskinan nasional. Tindakan ini akan dilakukan setelah keputusan resmi dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kategori miskin dan miskin ekstrem. Saat ini, proses penyaluran bantuan masih mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan sistem sebelumnya yang merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pembaruan data akan dilakukan melalui proses asesmen dan evaluasi setelah parameter baru diberikan oleh BPS. Kalau ada usulan penaikan indikator segala macam, ya kita tunggu dulu dari BPS seperti apa.
Peningkatan garis kemiskinan ekstrem global oleh Bank Dunia menjadi US$3 per hari per orang telah mendorong usulan penyesuaian standar kemiskinan nasional. Dengan perhitungan tersebut, standar kemiskinan ekstrem dunia setara dengan sekitar Rp546 ribu per bulan per orang. Perbandingan ini memunculkan kritik terhadap standar nasional Indonesia yang dinilai terlalu dekat dengan garis kemiskinan ekstrem dan dianggap belum mencerminkan realitas sosial. Diajukan pula usulan agar garis kemiskinan Indonesia mengikuti standar lower middle income, yaitu minimal Rp765 ribu per bulan.