Kemensos dan KemenPAN-RB Bahas Tata Kelola Sekolah Rakyat-Status Guru

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengumumkan penerbitan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang menekankan perlunya penyelarasan dan kerja sama antar kementerian terkait penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Dalam rangkaian pertemuan yang telah dilakukan bersama Kemendikdasmen, Kementerian PU, dan Kementerian PANRB, beliau mengungkapkan upaya memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penataan formasi tenaga pendidik sebagai bagian dari persiapan memasuki tahun ajaran 2025/2026.

Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan rencana koordinasinya dengan pejabat daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, untuk mematangkan konsep operasional sekolah tersebut. Dalam kunjungannya ke KemenPAN-RB, ia menyampaikan opsi penataan status kepegawaian guru di Sekolah Rakyat, dengan prioritas ditempuh bagi guru berstatus PNS terlebih dahulu, diikuti oleh tenaga PPPK yang telah mendapatkan penempatan, serta pemanfaatan PPPK paruh waktu apabila diperlukan.

Pembahasan juga mencakup upaya memperkuat kelembagaan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai struktur operasional untuk Sekolah Rakyat milik Kemensos, meskipun secara substansial diawasi oleh Kemendikdasmen. MenPAN-RB Rini Widyantini mengonfirmasi bahwa inventarisasi kepegawaian sedang disiapkan dengan melibatkan kepala BKN untuk pendataan di 53 lokasi, sambil menegaskan pentingnya sinkronisasi dengan peraturan yang berlaku, serta diskusi lanjutan dengan Kemendikdasmen untuk memastikan sistem pembinaan jabatan fungsional guru terlaksana secara optimal.

Search