Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, data penerima bantuan sosial (bansos) yang tersaji di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selalui diperbarui atau mengalami proses pemutakhiran data setiap bulan. Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kemensos, Agus Zainal Arifin mengatakan, pemutakhiran data tersebut dilakukan melalui proses verifikasi berjenjang mulai dari RT dan RW. Data itu kemudian dibawa dalam musyawarah desa/kelurahan sampai pengesahannya oleh kepala daerah masing-masing. DTKS juga sudah melalui pengecekan berlapis pada proses pemadanan data dengan data milik kementerian atau lembaga lain.
Pemutakhiran data ini diklaim telah diakui dan diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran DTKS yang padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terus meningkat setiap saat. Agus Zainal menjelaskan, pengelolaan DTKS oleh Kemensos merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Data ini juga digunakan sebagai data terpadu penerima bansos bagi kementerian atau lembaga lain. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (5) menyebutkan bahwa verifikasi dan validasi data dilakukan dua tahun sekali. Namun, sejak April 2021 Kemensos menetapkan pemutakhiran data dilakukan setiap bulan.
Agus Zainal mengatakan, pemutakhiran data di DTKS tidak hanya mengandalkan daerah. Kemensos juga melakukan pemutakhiran data dengan melakukan pengecekan berlapis melalui pemadanan data dengan kementerian atau lembaga lain. Pengecekan data ini mencakup data kependudukan, data aparatur sipil negara (ASN), data pengurus perusahaan, data pokok pendidikan, data penerima upah di atas upah minimim regional (UMR) upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK). Bahkan data pelanggan listrik dan data kesehatan. Sehingga, dari data di lembaga negara dan pengecekan pengeluaran masyarakat, Kemensos bisa menggambarkan kondisi ekonomi seseorang.