KemenPPPA Dukung Regulasi Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyambut baik rancangan pemerintah membuat peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Peraturan ini nantinya langsung di bawah wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).  Kebijakan ini sebagai langkah konkret dari Kemendikbudristek dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan di satuan pendidikan. Tidak hanya di hilirnya, tetapi juga mengatur bagaimana cara mencegah kekerasan itu di hulunya.

Selanjutnya disebut Permendikbudristek, kebijakan ini akan mengatur pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan. Menteri Bintang menggarisbawahi pentingnya peran TPPK dalam menangani isu kekerasan di satuan pendidikan. 

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, Rancangan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dinilai penting untuk diterbitkan. Guna memperkuat regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan yang sebelumnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Kebijakan ini akan diluncurkan oleh lima kementerian, yaitu Kemendikbudristek, KemenPPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. 

Search